FORM PEMESANAN





banyak yang bertanya
apakah boleh ayat di perjualbelikan
hal tersebut sudah banyak di diskusikan 
salah satunya adalah di sini 

berikut cuplikannyaPertanyaan : 

Bagaimana hukum membaca Al Qur’an kemudian mengambil upah darinya ?Jawabannya : Para ulama membedakan antara mengajar dengan membaca, mereka membolehkan mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an , karena manfaatnya langsung bisa dirasakan oleh yang diajar, ini dikuatkan dengan adanya contoh dari dari sahabat pada zaman Rosulullah saw sebagaimana yang dijelaskan di atas. Adapun membaca Al Qur’an sebenarnya manfaatnya kembali kepada diri pembaca, maka tidak kita dapatkan para ulama salaf melakukan hal tersebut. Apalagi dikuatkan dengan suatu hadist yang menyebutkan :

 عن عمرا بن حصين أنه مر على قاص يقرأ ثم سأل ، فسترجع ثم قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من قرأ القرآن فليسأل الله به ، فإنه سيجئ أقوام يقرءون القرآن يسألون به الناس

Dari Imran bin Hushain, pada suatu hari dia melewati tukang cerita yang membaca Al Qur’an kemudian meminta upah dari bacaannya, makanya dia segera mengucapkan : Inna lillah wa inna ilahi rojiun, kemudian berkata : ” Aku pernah mendengar Rosulullah saw bersabda : ” Barang siapa yang membaca Al Qur’an, hendaknya meminta Allah dengannya, karena akan datang suatu kaum yang membaca Al Qur’an dan meminta upah dari manusia darinya. “ ( HR Tirmidzi , no : 2926, Ahmad : 4/ 432 )

Dengan demikian, bisa kita katakan bahwa mengambil upah dari pekerjaan membaca Al Qur’an hukumnya Khilaf Al –Sunnah ( menyelisihi Sunnah ) dan sebaiknya dihindari. ( [12] )Pertanyaan ketiga : Bagaimana hukumnya menjual Mushaf Al Qur’an ? Jawabannya : Mayoritas ulama, yang diwakili oleh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan riwayat dari madzhab hambali membolehkan jual beli mushaf Al Qur’an. 

Mereka berdalil dengan firman Allah swt :وأحل الله البيع والربا” Dan Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba ” ( Qs Al Baqarah : 275 )

Menjual mushaf Al Qur’an termasuk dalam keumuman ayat di atas.Mereka juga beralasan bahwa yang dijual dalam hal ini bukanlah ayat-ayat Al Qur’an, akan tetapi yang dijual adalah kertas, tinta, dan sampul yang ada dalam mushaf. ( [13] )



pun diperbolehkan saya tidak menjual file mp3nya. Namun jasa compiling, organizing,editing dan lain-lainya yang benar-benar tidak mudah


kami memberi harga


untuk 1 pelantun Rp 30.000
untuk 2 pelantun Rp 50.000
untuk 3 pelantun Rp 70.000
(satu dvd muat max 3 pelantun)

Jikapun dari penjualan ini ada laba yang di dapat oleh penyusun, kami mencoba untuk bisa di putar kembali untuk memberi manfaat kepada banyak orang.
 Amiin ya Allah


untuk fast respond
bisa sms/telp ke
0857 1577 5585 Inda 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar